Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat menyampaikan, bahwa saat ini ada beberapa persoalan yang menjadi penghambat terkait proses pembebasan lahan yang termasuk dalam proyek normalisasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
“Jadi yang menjadi persoalan dalam proses pembebasan lahan yaitu selalu terhambat pada saat tahap negosiasi harga dengan pihak pemilik lahan,” kata Amin Hidayat.
Dirinya juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil jalur dengan menitipkan uang pembebasan lahan kepada pengadilan setempat.
“Jika usulan ini dilakukan maka proses pembangunan fisik yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan. Dan target program penanggulangan banjir di Kota Balikpapan juga dapat dilaksanakan lebih optimal,” terangnya kepada wartawan Jum’at (17/12) siang tadi.
Selain itu, dirinya menilai bahwa penolakan yang terjadi merupakan sebuah tindakan yang menghalangi pemerintah untuk memenuhi kepentingan umum. Karena program yang sudah direncakan, pelaksanaannya menjadi terhambat.
“Jika terus-terusan negosiasi tapi tidak ada kesepakatan maka akan sulit juga. Itukan ladang amal jariyah, jangan juga terlalu mengharuskan harga tanahnya tinggi. Pemerintah kan tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan