Pemerintah Pusat Tetapkan Kota Balikpapan Menjadi PPKM Level III

Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa saat ini kota Balikpapan telah ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang berlaku sejak tanggal (26/4) kemarin.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya kota Balikpapan tersebut berada pada PPKM level I. Dan bahkan saat ini, kasus Covid-19 di Kota minyak tersebut juga melandai, kemudian untuk cakupan vaksinasi pun sangat baik di Kalimantan Timur (Kaltim) maupun di luar pulau Jawa dan Bali.

“Terus terang saya juga kaget. Kenapa langsung di level III, sebenanya apa yang menjadi tolak ukurnya. Jila memang ingin naik harusnya ke level II,” kata Rahmad.

Meski demikian, dirinya tetap menghimbau masyarakat Balikpapan untuk tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, yang paling terpenting yakni harus taat terhadap anjuran Pemerintah untuk melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga :   Jaring Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Gelar Reses di Kelurahan Margomulyo

“Saya yakin apapun yang dilakukan pemerintah, untuk melindungi segenap masyarakatnya termasuk di Kota Balikpapan,” terangnya kepada wartawan Kamis (28/4) siang tadi.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengaku jika dari indikator kesehatan aman. Namun, di sisi lain ada faktor mobilitas orang dan kedisiplinan warga menggunakan masker. Sehingga hal itu membuat Kota Balikpapan ditetapkan menjadi PPKM level III.

“Jadi, penentuan level PPKM bukan hanya dari indikator kesehatan dan vaksinasi, akan tetapi ada pertimbangan indikator lain seperti daerah aglomerasi, mobilitas orang dan pemakaian masker,” jelasnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pengalaman tahun lalu, Kabupaten Kota yang aglomerasi perlintasan orang tinggi memang ditetapkan level III untuk membatasi mobilitas orang. Hal ini agar tidak terjadi gelombang penularan lagi.

Baca Juga :   Kecamatan Samboja Peringati Hari Pahlawan 10 November

“Kami juga kurang tau pasti alasan pemerintah pusat menetapkan kota Balikpapan pada PPKM level III,” bebernya.

Sebab, ia menjelaskan tidak ada vicon dari Pemerintah Pusat sebelum mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut. Berbeda dengan sebelumnya.

“Kita berpikir positif saja, bahwa ini untuk mengurangi mobilitas dalam kota. Dan ini juga sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan pasca libur lebaran,” terang Dr. Dio akrabnya di sapa.

Selain itu dirinya juga menambahkan, bahwa level PPKM pada Inmendagri tersebut mengatur pembatasan jumlah orang dalam setiap kegiatan.

“Jadi, PPKM Level III Inmendagri ini mengatur apakah seperti tempat wisata, mall, bioskop dan sebagainya ditutup atau dibuka berapa persen,” tandasnya.

Baca Juga :   Dari IKN, Presiden dan Ibu Iriana Kembali ke Jakarta

Ia melanjutkan, sedangkan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan orang bukan diatur dalam Inmendagri, melainkan oleh peraturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi untuk perjalanan orang itu tidak diatur dalam Imendagri, akan tetapi di atur dalam SE Mentri Perhubungan dan SE BNPB,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andals Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like