Balikpapan – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali membatasi mobilitas Masyarakat dengan mengadakan beberapa pos guna dilakukan pemerikasaan.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyampaikan, pos tersebut untuk mencegah potensi gelombang penyebaran covid-19, dan memastikan aturan serta syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Nataru.
Pengawasan tersebut akan diaktifkan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun pos-pos tersebut nantinya akan di adakan di beberpa titik.
“Ada enam posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau,” kata Zulkifli.
Lanjutnya, pembatasan tersebut berdasarkan addendum surat edaran Satgas Penanganan covid-19 Nasional nomor 24 tahun 2021, tentang pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun yang belum divaksin dosis kedua.
“Untuk sementara dilarang untuk bepergian jarak jauh. Karena alasan medis yakni belum mendapatkan vaksin dosis lengkap,” terangnya kepada wartawan Rabu (15/12) siang tadi
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh jenis transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Apabila hasilnya negatif, maka sampelnya berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Apabila pada saat pemeriksaan itu ditemukan warga yang positif. Maka akan kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh jenis transportasi juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Jika semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi, maka petugas di posko akan meminta pihak tersebut untuk putar balik. Jadi sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Penulis : Muhammad Irfan