Peraturan Tata Beracara BK Resmi Disahkan, Abdulloh : Ini Berlaku Untuk Internal Saja

Balikpapan – DPRD kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim menjelaskan, bahwa rancangan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kewenangan dan untuk menegakkan tata tertib serta kode etik kepada Badan Kehormatan.

“Jadi, marwah DPRD itu bertumpu pada Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan DPRD bagi siapa saja anggota DPRD yang melanggar tata tertib dan kode etik,” kata Ali Munsjir.

Dalam rapat tersebut, adapun hasil pengesahan tata beracara diantaranya yaitu, materi rancangan peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Baca Juga :   450 Personel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri Tiba di Balikpapan

Kemudian yang kedua terkait penyampaian kondisi dan hukum, apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi. Ketiga Ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggota DPRD dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya yang keempat, yakni terkait kumpulan UUD yang memberi arahan sebagaimana Badan kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik tata tertib kota Balikpapan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, bahsa penetapan tata beracara Badan Kehormatan ini akan berlaku secara internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja, dan tidak diberlakukan secara eksternal.

“Badan Kehormatan sudah memiliki dasar untuk beracara, jadi sudah diatur dalam tata cara tersebut. Tata cara ini memang bukan untuk eksternal tetapi memang untuk internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jelang PPDB, Disdikbud Balikpapan Gandeng Disdukcapil Untuk Jalur Zonasi

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like