Perkenalkan Produk Hukum, Dewan Gelar Sosialisasi di Kelurahan Batu Ampar

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD kota Balikpapan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum untuk memperkenalkan Peraturan Daerah kepada masyarakat yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kelurahan Batu Ampar, Rabu (6/7/2022).

Wakil ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Simon Sulean menyampaikan, hal ini dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum.

“Sosialisasi ini agar masyarakat memahami. Sehingga ketika nanti sedang beraktivitas ditengah masyarakat atau untuk kepentingan umum (Fasilitas umum ) jangan sampai tergangu,” kata Simon.

Adapun Perda ketertiban Umum tersebut merupakan produk hukum yang diinisiatif oleh legislatif sebagai payung hukum di Kota Balikpapan dan berlaku di Kota Balikpapan.

Baca Juga :   Gelar RDP, Komisi II Balikpapan Usulkan BUMD Pasar Dihidupkan

“Sosialisasi Perda ketertiban umum diharapkan dapat mengatur aktivitas sehingga timbul kesadaran masyarakat bahwa ketika beraktivitas tidak membuang samapah sembarang, berjualan diatas trotoar dan penjual bensin metromini yang berbahaya menimbulkan kebakaran,” jelasnya.

Terkait adanya penegakan perda ketertiban umum, dirinya menyampaikan, bahwa mayoritas masyarakat belum mengetahui ada perda yang melarang aktivitas yang berjualan di fasilitas umum.

“Setelah mendengar sosialisasi ini, banyak masyarkat yang mulai memahami, dan mudah-mudahan pemahaman ini akan disampaikan ke masyarakat agar mereka sadar dan menaati perda tersebut,” bebernya.

Dirinya juga berharap, adanya produk hukum yang telah di sosialisasikan tersebut akan mewujudkan Balikpapan menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.

Baca Juga :   Anggota DPRD Balikpapan Kecewa Dengar Jawaban BBPJN-PU Terkait Banjir Manggar

“Mari kita bersama-sama terus mensosialisasikaan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like