Balikpapan – Permasalahan Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan kedua kadernya yang saat ini telah duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berproses ke jalur hukum.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid membenarkan hal tersebut bahwa saat ini proses hukum masih terus berjalan. Adapun gugatan yang diajukan dipenuhi oleh majelis hakim sebagai gugatan perdata yang masuk dalam ranah perdata biasa atau perbuatan melawan hukum.
“Bila sesuai prosedur, maka terlebih dulu masuk dalam sidang mediasi. Dan jika dalam sidang tidak ditemui kesepakatan, maka hakim akan mengambil alih ke persidangan,” kata Syukri saat di konfirmasi Lingkarkota.com.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa saat ini ada 3 lembaga yang digugat diantaranya yaitu ketua DPD PKS, ketua dewan etik PKS dan yang terkahir komisi disiplin. Sementara saat ini sudah masuk sidang kedua, namun terpaksa kembali ditunda akibat tergugat dua kali tidak dapat hadir.
Ia melanjutkan, bahwa sidang minggu kemarin sudah ditunda akibat mereka tidak hadir, sedangkan peraturan Mahkamah Agung (MA) wajib hadir. Sehingga ketika 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim akan mengambil alih.
“Jadi, intinya saya sudah beritikad baik sebagai penggugat, maka hormatilah lembaga hukum. Jika sidang mediasi terpenuhi perdamaian, kita next ya apa. Pada saya sudah siapkan proposal perdamaian,” terangnya kepada wartawan Sabtu (26/2) siang tadi.
Disamping itu, dirinya juga mengatakan terkait proses sidang saat ini yang belum ada titik terang. Selanjutnya masuk dalam ranah persidangan materi. Jika sampai proses itu tetap tidak hadir, maka tergugat dinyatakan tidak dapat menggunakan haknya untuk menjawab serta harus siap dengan konsekuensinya.
“Sebenarnya saya sengaja membawa permasalahan internal ini kepada publik, agar saya juga mendapat keadilan. Maka saya juga akan bawa ke negara, biar hakim yang menentukan salah atau tidaknya,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan