Balikpapan – DPRD kota Balikpapan akan melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan regulasi penetapan yang berlangsung selama 2,6 tahun untuk periode 2019-2022 dan akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2022.
Adapun AKD yang dirotasi diantaranya yakni Komisi, kemudian Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dan untuk jumlah fraksi kemungkinan akan menjadi tujuh Fraksi.
Pelaksna tugas (Plt) Seketariat Dewan Irfan Taufik mengatakan, bahwa hasil keputusan badan musyawarah akan ditetapkan pada tanggal 22-23 Februari. Hal ini sesuai dengan regulasi AKD yang berlangsung selama 2 tahun 6 bulan.
“Untuk sekarang prosesnya ada di kawan-kawan partai guna mengusulkan segera siapa yang mungkin untuk mengisi AKD,” kata Irfan Rabu (16/2) siang tadi.
Selain itu, dirinya menyampaikan terkait usulan-usulan perubahan fraksi sudah sampai ke Seketariat DPRD kota Balikpapan, dan kemungkinan akan menjadi tujuh Fraksi.
Sementara, lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu struktur AKD. Karena, yang menetapkan dan memutuskannya dari rekomendasi fraksi yang telah terbentuk.
“Jadi, sesuai aturan akhir bulan ini, bahwa AKD harus terbentuk. Kemudian, Badan Musyawarah (Bamus) juga telah memutuskan untuk menggelar rapat Paripurna pada tanggal 23 Februari,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan