Status Quo, KNPI minta Pemkot Balikpapan Kosongkan Gedung Graha Pemuda

BALIKPAPAN- DPD KNPI Balikpapan dibawah tongkat komando, Galang Nusantara dan sekretaris Muhammad Said Abdillah meminta ketegasan pemerintah kota dalam hal ini Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud perihal surat pemberitahuan atas permintaan pengosongan dan pengambilalihan pengelolaan Kompleks Graha Pemuda KNPI.

Dimana surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan kekantor pemkot sejak 24 Februari 2022. Namun hingga saat ini pemkot belum merespon atas itikad baik dari Pengurus DPD KNPI Balikpapan periode 2022-2025 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) 10 Januari 2022 di Hotel Platinum.

“Yah kami dari pihak DPD KNPI Balikpapan dengan Ketua Galang Nusantara minta kejelasan atas surat pemberitahuan yang dibuat pertanggal 24 Februari 2022 dan diterima pemkot pada 24 Februari 2022 yang ditanda tangani penerimaannya,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum, Sultan Akbar Pa’alevi, SH, MH, CLa sembari memperlihatkan tanda tangan pemerima surat permohonan permintaan yang diterima pemkot.

Bahkan dalam surat yang dilayangkan DPD KNPI Balikpapan dengan Ketua Galang Nusantara itu, menyebutkan dan meminta kepada pemkot untuk memerintahkan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPD KNPI Balikpapan selain dari kepengurusan dengan Ketua Galang Nusantara, yang mana saat ini sedang menempati dan atau mengelola Komplek Graha Pemuda dan Gedung KNPI Balikpapan tersebut agar segera berhenti beraktivitas maupun berkegiatan dan juga segera meninggalkan dan melakukan pengosongan dalam tempo waktu 14 hari waktu kerja.

Baca Juga :   Polemik Pendistribusian Seragam Gratis Menjadi Sorotan Komisi IV DPRD Balikpapan

“Perihal surat tersebut kami sebenarnya meminta kepada pemkot untuk segera menggubris surat yang menurut kami sudah masuk deadline,” ungkap Sultan Akbar.

Dijelaskan Sultan Akbar, di surat permintaan dengan No: 014/DPD KNPI/BPN/02/2022 itu dibawahnya sudah ditembuskan kepada Ketua DPRD Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan, Kepala Disporapar Kota Balikpapan, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Kajari Kota Balikpapan dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.

“Surat tembusan tersebut bahkan sudah diterima, dan pihak Galang Nusantara ada bukti surat penerimaan yang ditandatangani penerima dan berstempel asli,” katanya.

Untuk diketahui bahwa saat ini kepengurusan KNPI Kota Balikpapan ada 2 versi, yakni versi kepemimpinan Galang Nusantara hasil Musda Bersama dan versi kepemimpinan Andre. Maka dari DPD KNPI Balikpapan versi Galang Nusantara melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pemilik Gedung KNPI dan Komplek Graha Pemuda.

Baca Juga :   Dewan Kembali Soroti Kosongnya Jabatan Wawali Kota Balikpapan

“Jika surat permohonan tersebut tidak digubris, kami akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tegasnya.

Bahkan dengan tegas Sultan Akbar, jika ada pihak manapun yang mengatasnamakan DPD KNPI Balikpapan selain dirinya maka seyogyanya pemkot Balikpapan tidak mengakomodir kepentingan pihak diluar kepengurannya walaupun telah memberikan dalih apapun.

“Kami pun akan mengambil tindakan-tindakan lain yang dirasa dan atau dipandang perlu untuk ditempuh guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan Kompleks Graha Pemuda,” pungkasnya.

Sementara Plt Kepala Disporapar, Agus Budi saat dihubungi media perihal adanya dualisme kepengurusan DPD KNPI Balikpapan menyatakan bahwa saat ini permasalahan dualisme sebenarnya sudah mengundang keduanya.

Baca Juga :   Yayayasan Kartika Jaya Cabang V/Mlw Gelar LDKS Bagi Siswa SMP, SMA dan SMK Kartika Balikpapan

“Kami sudah konsultasi kepada dua belah pihak untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Untuk itu katanya, Disporapar bersama pemkot sangat berhati-hati memutuskan, karena ditakutkan akan terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Kami kan harus berhati-hati dalam memutuskan, dan kami sudah berkonsultais tentang legalitas keduanya baik ke pemprov, ke pusat yang melalui Kemenkumham . Dan sejauh ini kami masih disibukkan penanganan covid di Balikpapan,”ujarnya.

Bahkan Pemkot yang diakui telah memihak salah kubu untuk penggunaan asset ternyata oleh Disporapar, tidak begitu. “Kalau dibilang memihak tidak juga, karena kami ketahui versi Andrfe telah terbentuk lebih dulu dan pada waktu itu hak pengelolaan sudah diserahkan ke pihak Andre,” ujar Agus Budi.

Namun diakui pada saat ini untuk pengajuan dana hibah untuk kedua versi yang berseteru ini, dua-duanya masih dipending. “Sepanjang belum clear masalah keorganisasian, dana hibah masih kami pending karena ditakukan jika diberikan akan terjadi polemik,” pungkasnya.

You May Also Like