Balikpapan – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan.
“Kami di DPRD Balikpapan menerima laporan dari warga terkait masalah pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) yang dinilai terlalu lama dan memakan biaya,” kata Simon.
Akan tetapi, jadwal pemanggilan yang sudah ditetapkan pada, Selasa (12/7) kemarin terpaksa ditunda. Hal ini karena salah satu dinas terkait tidak dapat hadir dalam pertemuan itu.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin kita tunda dulu. Sebab, BPN tidak dapat hadir dalam pertemuan itu,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, ketidakhadirannya BPN untuk mengikuti RDP di kantor DPRD Balikpapan dikarenakan pihak BPN terlambat menerima undangan.
“BPN mengaku lambat menerima undangan, jadi untuk sementara pertemuan tersebut kita tunda terlebuh dahulu,” bebernya.
Rencananya, dalam RDP selanjutnya, pihaknya akan mempertanyakan terkait masalah pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Jadi salah satunya terkait revisi Perda IMTN. Kemarin kita juga mau bahas, tapi karena BPN tidak datang, maka terpaksa kita tunda,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan