Temuan Tambang Batu Bara Ilegal, Polresta Balikpapan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

Balikpapan- Polresta Balikpapan ungkap Kasus temuan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kota Minyak, tepatnya di Km 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (16/11) kemarin.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, setelah pengecekan di lapangan dengan dibantu oleh Pemerintah Daerah, Satpol PP, Polsek Balikpapan Utara, hasil penelusuran didapati bahwa ada penambangan di perbatasan antara kota Balikpapan dengan Kabupaten Kukar.

“Kami tindaklanjuti temuan tersebut. Sore harinya, Satpol PP melaporkan hal itu. Kemudian kita lakukan penindakan, dan 1 orang telah kita amankan dengan inisial SHR,” kata Kombes Pol Thirdy.

Lanjutnya, tersangka SHR merupakan pengawas aktivitas pertambangan yang ada di lokasi tersebut. Polresta Balikpapan juga menetapkan satu orang lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial ZK yang dipastikan sebagai pemodal.

Baca Juga :   Disporapar Balikpapan "Angkat Tangan" Soal Pemberangkatan Atlet Porprov VII Kaltim? 

“Kita juga melakukan pengejaran dan pencarian, ZK. Sedang kita lakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan. ZK terlibat dalam kasus ini sebagai pemodal,” terangnya kepada wartawan Jum’at (19/11) siang tadi.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal 35 jo pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang terkait Penambangan Mineral dan Batu Bara. Dan, jo Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan kurungan penjara minimal 5 tahun.

Dari pemeriksaan sementara tambang batu bara ilegal tersebut sudah beroperasi sekitar satu bulan. Dan sudah menghasilkan 1.500 metrik ton batu bara yang dikeruk oleh para penambang tersebut. Namun belum ada batu bara yang sempat terjual.

Baca Juga :   Belum Adanya Wawali Balikpapan, Aliansi Balikpapan Bersuara Sambangi DPRD

“Ketika dalam pemeriksaan, sampai saat ini batu bara itu belum ada yang terjual, dan masih didalam tambang itu semua,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, dua buah eksavator dan sempel batu bara dari lokasi tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Ada beberapa bukti yang sudah kita amankan. Selain itu semua saksi juga sudah kita mintai keterangan, termasuk saksi pelapor Satpol PP,” pungkasnya.

You May Also Like