Balikpapan – Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengaku bahwa dirinya terus berupaya guna mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Kami telah mengkaji ulang tentang penerapan IMTN. Karena, mengingat kebijakan tersebut dinilai kurang efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah,” kata Sukri.
Selain itu, pihaknya juga menerima keluhan dari masyarakat terkait penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat. Sehingga pihak warga diharuskan membayar biaya terlebih dahulu tanpa adanya kejelasan dari dasar hukum tersebut.
“Sekarang dengan pemerintah pusat melalui by pass. Jadi, kita samakan presepsi saja dulu dan yang penting bagaimana terbitnya sertifikat di BPN bisa terintegrasi dengan RTRW kita,” terangnya kepada wartawan Senin (7/2) siang tadi.
Ia menilai bahwa proses revisi tersebut memasukkan unsur keluhan masyarakat terkait proses pengurusan IMTN. Diantaranya seperti kegiatan pengukuran sebanyak dua kali namun masih adanya pengurusan surat tanah tanpa harus memiliki IMTN. Sehingga masyrakat menjadi bingung antara aturan BPN dan pemerintah setempat.
“Jadi yang perlu kita pahami, Apakah kita bisa menjamin segel itu bisa langsung ke BPN tanpa IMTN dan juga tidak berbenturan dengan RTRW. Setelah itu, sertifikat terbit namun tidak bisa digunakan. Ada banyak investor yang membeli tapi ternyata kawasan hutan lindung. Nah, perbuatan kita itu akan zalim,” tegasnya.
Sementara, pihaknya akan terus berupaya melakukan sinkronisasi terhadap perda IMTN serta BPN dan juga menyesuaikan dengan penerapan Undang-undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Jadi, maksud saya itu jawaban harus dicari. IMTN itu kan sebagai ruang bagi warga pemilik lahan secara fisik, tapi tidak ada alas segelnya. Kalau kita hilangkan IMTN itu, bagaimana nanti mereka bisa mengurus sertifikat ke BPN,” pungkasnya.
Penulis : Batu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan