Balikpapan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berharap orang tua memberikan izin anaknya yang berusia 6 hingga 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19.
Kasi Imunisasi dan Surveilans Dinkes Kabupaten Penajam Paser Utara, Meiske R. Lahama menyampaikan, vaksinasi anak dilakukan guna membentuk herd immunity. Sebab hal tersebut sudah mendapatkan rekomendasi aman dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Adapun dengan jumlah Ketersediaan vaksin saat ini sangat tercukupi. Namun, disisi lain nampaknya ada beberapa kendala dalam memberikan vaksin tersebut kepada anak-anak.
“Kami terkendela mendapatkan izin orang tua, padahal kondisi kesehatan anak turut memengaruhi vaksinasi. Sehingga kami harus menjadwalkan ulang,” kata Meiske.
Kemudian, terkait proses pemberian vaksinasi anak dilakukan Dinkes Kabupaten PPU melalui sekolah-sekolah yang memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal tersebut guna mempermudah petugas untuk memberikan vaksin pada anak.
“Kami akan menargetkan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun selesai di akhir Februari 2022. Adapun target anak untuk tingkat SD yaitu sebanyak 18.320 orang,” terangnya kepada wartawan Sabtu (12/2) sore tadi.
Disamping itu, terkait persentase vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun untuk di wilayah Kabupaten (PPU), yakni mencapai kurang lebih 50,8 persen atau sebanyak 9.310 anak.
“Untuk cakupan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun sudah di atas 50 persen. Semoga saja di akhir Februari tahun ini bisa selesai,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editoe : Muhhamad Irfan