Tidak Laksanakan RAT, 110 Koperasi Di Balikpapan dinonaktifkan dari ODS

BALIKPAPAN – Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan terkait dampak koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Jadi koperasi yang tidak melaksanakan RAT setiap 5 tahun, nantinya koperasi tersebut akan dinonaktifkan dari Aplikasi Online Data System (ODS),” kata Adwar.

Kemudian, berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian sebanyak 588 koperasi yang ada di kota Balikpapan, yang terdata secara ODS hanya sekitar 478 koperasi. Sementara dari kementerian koperasi UMK mencapai hingga 550 koperasi.

“Koperasi di Kota Balikpapan yang datanya dinonaktifkan dari ODS sebanyak 110 koperasi. Saat ini pihak terkait tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum,” terangnya kepada wartawan senin (15/11) siang tadi.

Baca Juga :   Belum Ingkrah, Pemkot Akan Tetap Bangun RS Sayang Ibu di Baru ulu

Namun disisi lain, bagi koperasi yang sudah dinonaktifkan maka dinyatakan tidak terdata. Maka dari itu, bagi warga yang ingin membuka koperasi, dapat mendaftar baru kemudian mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.

Contohnya seperti, wajib melakukan sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian terlebih dahulu. Kemudian membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah).

Setelah itu, jika sudah selesai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (KUMKMP) untuk mendapatkan Nomer Induk Koperasi (NIK).

“Sebenarnya membentuk koperasi tidaklah begitu sulit, namun harus mengikuti peryaratan yang telah ditentukan. Selain itu jumlah koperasi di Balikpapan saat ini sebanyak 478 unit yang masih aktif di ODS.

Baca Juga :   Yonif Raider 600/Modang Berangkat Penugasan Ke Papua

Dirinya juga akan terus menyaring koperasi yang dianggap tidak aktif. Apabila terdapat koperasi dalam tiga tahun tidak melaksanakan RAT, maka pihaknya akan mengajukan penonaktifan di ODS.

“Semua koperasi harus melakukan RAT dalam setahun, minimal satu kali, karena jika tidak melakukan, kami akan menonaktifkan dari ODS,” pungkasnya.

You May Also Like