Balikpapan – Anggota DPRD kota balikpapan Dapil Balikpapan Utara Syarifuddin Oddang melihat dan meninjau lokasi TPS di sepanjang jalan soekarno hatta. Sebab, menurutnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersih ternyata masih kurang.
“Sampah di TPS berserakan, ini perlu penanganan serius, mohon dinas lingkungan hidup (DLH) agar koordinasi dengan pemerintah setempat lurah atau camat,” kata Oddang.
Dengan adanya kejadian tersebut, dirinya mempertanyakan siapa yang hendak disalahkan, kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi dinas terkait mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah.
“Jadi harus diberikan pemahaman dan sosialisasi kembali kepada masyarakat terkait jadwal peraturan pembuangan sampah, sebenarnya jam berapa yang sesuai demgan aturan,” terangnya kepada wartawan Selasa (14/6).
Dirinya berharap, Balikpapan kota layak huni dan kota terbersih jangan sampai hanya kulitnya saja. Karena, dari beberapa TPS yang dijumpai terlihat sampah menumpuk, berserakan ke jalan dan tidak dibuang pada tempat yang disediakan.
“Kita sudah sering melakukan RDP dengan DLH untuk membahas bagaimana cara penyelesaian permasalahan ini, Dimana letak kekurangannya, dan penyelesaiannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yaitu pada pukul 18.00-06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung yang saat ini masih berproses di DPRD Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan