Wakil Ketua DPRD Sambut Kunjungan Dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan

Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono berasama dengan Sabaruddin Panrecalle menerima kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Jumat (27/5) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama beserta jajaran Imigrasi Balikpapan menjelaskan, bahwa pihaknya ingin melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2011, sekaligus sosialisasi M-Paspor dan melakukan perekaman paspor.

“Jadi disana diatur bagaimana dokumennya, kemudian diatur berapa lama tinggalnya dan diatur kewajiban tentang dokumen keimigrasian,” jelas Budiono.

Selain itu, Budiono juga memberikan contoh bagi orang yang ingin mencari suaka. Sebab, kota Balikpapan tidak menerima bagi negara lain bagi pencari suaka.

Baca Juga :   Menang Telak, Raihan Dan Hamka Resmi Nahkodai BEM Poltekba Periode 2021-2022

Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Imigrasi, terutama orang yang tinggal di negara lain dengan izin bekerja, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas izin kerja untuk tinggal di negara tersebut.

“Jadi, berapa lama boleh tinggal disini, dimana ditempatkannya, siapa yang membiayai kehidupan sehari-hari. Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut,” bebernya.

Selanjutnya selain sosialisasi, Politikus PDIP itu juga mengaku, bahwa Kantor Imigrasi Balikpapan telah memberikan pelayanan Eazy Passport bagi anggota DPRD dan jajaran Sekretariat Dewan.

“Untuk teman-teman yang belum mempunyai paspor, akan diberi kesempatan untuk membuat paspor. Kemudian, bagi yang sudah punya paspor tapi expired, juga diberi kesempatan. Intnya yang paling terpenting kita harus tahu tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” pungkasnya.

Baca Juga :   Ketua RT Dilibatkan Dalam Proses Verifikasi Calon Independen

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like