Wali Kota Balikpapan Tegaskan ASN Untuk Masuk Kerja Dengan Tepat Waktu

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan terkait cuti lebaran pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Sedangkan libur lebaran pada tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022. Kemudian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan untuk masuk kembali pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, bahkan dirinya juga meminta setelah liburan lebaran tersebut agar Aparatur Sipil Negara kembali masuk kerja dengam tepat waktu.

“Jadi ASN ini sudah diberi waktu libur selama 10 hari, saya kira itu sudah cukup,” kata Rahmad.

Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pihaknya telah membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait aturan cuti bagi ASN selama libur Lebaran. Sehingga, hal ini tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur Lebaran.

Baca Juga :   Bertolak ke Kaltim, Presiden Akan Menuju Titik Nol Kilometer IKN

“Kita sudah ada perwali, bahwa ASN tidak boleh mengambil cuti lagi selama libur Lebaran. Jika ingin mengambil cuti ya silahkan, tetapi nanti kalau sudah masuk kerja,” terangnya kepada wartawan Minggu (8/5) siang tadi.

Di samping itu pihaknya menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat agar pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah kota (Pemkot) tidak terganggu karena libur Lebaran yang diberikan kepada ASN.

“Sebab jika kita melayani masyarakat ini terlalu jauh, hal yang dikhawatirkan nanti masyarakat komplain. Maka dari itu dengan 10 hari libur tersebut saya kira sudah cukup,” jelasnya.

Kemudian, dirinya juga menegaskan akan menindak tegas terhadap ASN yang nanti terlambat atau tidak masuk kerja di hari pertama. Sebab hal ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :   Sidak Distributor Di Balikpapan, Ini Penyebab Langkanya Minyak Goreng

“Kalau ada yang tidak masuk, nanti ada sanksinya, sebab kedisiplinan dari ASN itu sudah ada. Jadi jangan coba-coba untuk molor atau bermalas-malasan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like