Urus KTP dan KIA Kini Bisa di Kantor Kecamatan se-Kukar

Tenggarong – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di Kantor Kecamatan masing-masing. Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iriyanto, di Tenggarong, Senin (5/1/2026).

Iriyanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kukar untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Saat ini, seluruh Kantor Kecamatan di Kukar telah dilengkapi sarana dan prasarana pelayanan adminduk, termasuk ketersediaan blanko KTP elektronik dan KIA yang dinilai mencukupi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang tinggal di luar Kecamatan Tenggarong tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Kukar atau ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga :   Program Rp 50 Juta per RT Masih Menunggu Perbup

“Warga cukup datang ke Kantor Kecamatan terdekat untuk mengurus KTP dan KIA. Layanan ini sudah tersedia di seluruh kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kukar memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik di setiap kecamatan dalam kondisi aman. Untuk memudahkan masyarakat, informasi ketersediaan blanko juga dapat dipantau secara daring.

“Masyarakat bisa mengecek ketersediaan blanko KTP elektronik melalui laman resmi di https://siruka.kukarkab.go.id/ketersediaan-blanko-kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, Iriyanto juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan kependudukan berbasis digital.

“Dengan mengaktifkan IKD, dokumen kependudukan bisa diakses dengan lebih mudah dan aman kapan saja. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh layanan Disdukcapil Kukar karena pengurusan dokumen kependudukan kini semakin mudah, cepat, dan gratis,” pungkasnya.

Baca Juga :   Komisi Informasi DKI: Keterbukaan Anggaran Kunci Bangun Kepercayaan Publik

 

 

You May Also Like