Balikpapan – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 735/MK-02 Tahun 2019 dirincikan gaji petugas Pilkada yakni untuk petugas PPK di kecamatan yang awalnya Rp1,6 juta bagi anggota dan Rp1,8 juta untuk ketua pada Pemilu 2019 lalu, naik menjadi Rp1,9 juta bagi anggota dan Rp2,2 juta untuk ketua.
Lalu untuk petugas PPS di kelurahan yang awalnya Rp900 ribu untuk anggota dan Rp950 ribu bagi ketua naik menjadi Rp1.150.000 bagi anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.
Sedangkan untuk petugas KPPS yang awalnya Rp500 ribu bagi anggotanya dan Rp550 ribu bagi ketuanya, naik menjadi Rp900 ribu untuk anggota dan Rp950 ribu bagi ketuanya.
Sedangkan petugas Linmas yang awalnya Rp400 ribu pada Pemilu 2019 naik menjadi Rp 450 ribu pada Pilkada 2020 mendatang.
“Gaji petugas Pilkada akan naik sesuai dengan surat edaran menteri keuangan,” kata Thoha.