Balikpapan – KPU Kota Balikpapan memastikan tidak akan penyalahgunaan dalam penggunaan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.
Fotokopi KTP pendukung yang dilampirkan akan dimasukan ke dalam database berdasarkan daftar isian formulir model B1.KWK untuk diverifikasi apabila ada penggunaan KTP ganda.
“Dipastikan tidak akan ada lagi KTP ganda, karena akan diperiksa berdasarkan data yang masuk,” jelasnya.
Selain itu, data pendukung yang masuk juga akan diverifikasi langsung ke yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya.
“Data pendukung yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, akan dicoret,” ungkapnya.
Sehingga dipastikan dalam Pilkada 2020 mendatang, tidak akan ada lagi dukungan ganda karena semua data yang masuk akan terverifikasi melalui database KPU.
Pola ini sudah diterapkan dalam verifikasi bagi calon non partai Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.