Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Harga Minyak Goreng Bersubsidi, Begini tanggapan DPRD Balikpapan

Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan H Haris mengaku bahwa kenaikan harga minyak goreng serta sulitnya masyarakat mendapatkan harga bersubsidi dikeluhkan sejumlah masyarakat kota Balikpapan.

Bahkan, tidak sedikit warga rela mengantri hanya untuk mendapatkan pasokan minyak goreng berharga murah yang kerap disediakan oleh toko modern baik di dalam maupun di luar mal.

“Jadi, didapatkan dengan cara antri. Sebab, pasokan minyak goreng murah sesuai harga eceran tertinggi (HET) tersedia dalam jumlah terbatas,” kata H Haris.

Selain itu, dirinya juga menaruh harapan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk turun ke lapangan guna mengetahui secara pasti terkait kondisi sesungguhnya.

“Karena permasalahan minyak goreng ini sudah hampir sepekan dikeluhkan warga. Kami siap turun ke lapangan, tinggal menunggu intruksi dari Ketua DPRD. Karena, mengingat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sampai saat ini belum juga selesai,” jelasnya

Baca Juga :   DPRD Geram, Santriwati Di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan

Ia meminta bahwa pihak pemkot juga dapat turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Hal itu untuk memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng yang disimpan oleh para distributor nakal.

“Jadi informasi yang kami terima, minyak goreng yang harganya mahal karena tidak dapat subsidi, namun stoknya ada. Untuk yang saat ini langka yakni minyak goreng bersubsidi,” terangnya kepada wartawan Rabu (9/3) siang tadi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga dianggap perlu mengambil kebijakan guna menyikapi terbatasnya pasokan minyak goreng sesuai HET.

“Kami menduga hal lain yang membuat pasokan minyak goreng murah sulit didapat yaitu distribusi pasokan hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu,” bebernya.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir, Syukri Wahid Minta Dinas PU Segera Lakukan Normalisasi DAS Ampal

Disamping itu, seperti diketahui bahwa Wali kota juga menerbitkan surat edaran yang mengatur jam edar kendaraan roda 10 ke atas. Yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. Kebijakan imbas tragedi maut di Rapak yang menewaskan empat orang terjadi 21 Januari 2022 lalu.

“Kami juga menerima masukan dari pengusaha kontainer, tentang aturan jam operasional kendaraan dengan muatan berat. Dampaknya distribusi barang terhambat dari pelabuhan dan pergudangan. Kami berharap semoga persoalan ini segera teratasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like