Syarat PCR Dan Antigen Dihapuskan, Pemkot Balikpapan Sambut Baik Regulasi Pemerintah Pusat

BALIKPAPAN – Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Antigen yang merupakan syarat untuk melakukan penerbangan telah dihapus oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut, disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan syarat PCR dan antigen bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin lengkap diharapkan dapat memperbaiki kondisi perekonomian di daerah. Pasalnya, ia menganggap bahwa kebijakan itu telah didasari kajian serta penurunan angka kasus Covid-19 diberbagai daerah.

“Pemerintah Pusat mungkin sudah melalui banyak kajian. Harapannya regulasi terbaru ini dapat memperbaiki kondisi perekonomian daerah setelah berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang cukup lama,” kata Rahmad.

Baca Juga :   Pansus DPRD Optimis Rampungkan Tatib Pemilihan Wawali di Bulan Juni 2022

Selain itu, pihaknya juga mendukung terkait penghapusan syarat penerbangan menggunakan PCR dan antigen. Sebab hal tersebut dapat melonggarkan beban masyarakat.

“Pemerintah Kota Balikpapan mengikuti regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, jika sudah longgar ya Alhamdulillah, dan kalau nanti diketatkan lagi, kita akan melakukan kebijakan pengetatan,” terangnya kepada wartawan Rabu (9/3) siang tadi.

Disamping itu, Rahmad juga menilai bahwa kehidupan perekonomian dan sosial yang ada di Kota Balikpapan bisa membaik dan akan kembali normal, walaupun disisi lain masih ada beberapa pembatasan.

“Saya kira kebijakan ini sangat baik untuk Kota Balikpapan. Dan beberapa daerah lain saya menyampaikan terima kasih jika memang ada kelonggaran,” pungkasnya.

Baca Juga :   Terungkap Penyebab Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah

 

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like