DKK Balikpapan Ingatkan Produk Olahan Rumah Tangga Wajib Kantongi Izin PIRT

BALIKPAPAN – Menjelang meningkatnya peredaran makanan kemasan pada momentum Ramadan hingga Idulfitri, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh produk pangan olahan yang dipasarkan telah mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menegaskan bahwa kepemilikan izin tersebut menjadi syarat penting bagi produk makanan yang diproduksi industri rumah tangga sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Aturan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar.

Pernyataan itu disampaikan Alwiati saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Balikpapan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga :   HIPMI Padel Cup 2026 Resmi Bergulir, 130 Tim Ramaikan Turnamen Padel Terbesar di Balikpapan

“Setiap produk pangan yang berasal dari industri rumah tangga wajib memiliki izin PIRT. Nomor itu menjadi tanda bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nomor PIRT diberikan setelah produk melalui tahapan verifikasi oleh pemerintah daerah. Proses tersebut meliputi pelatihan keamanan pangan bagi pelaku usaha, pemeriksaan lokasi produksi, hingga evaluasi terhadap kualitas produk yang dihasilkan.

Menurut Alwiati, tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang beredar di pasaran diproduksi dengan standar kebersihan dan keamanan yang memadai sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

“Nomor PIRT pada kemasan menandakan bahwa produk tersebut telah melalui proses pembinaan dan pengawasan dari pemerintah sebelum dipasarkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Cegah Kebakaran Sekolah, Disdikbud Gelar Rakor Dengan Kepala Sekolah Se-Balikpapan

DKK Balikpapan juga menegaskan bahwa produk makanan yang belum memiliki izin PIRT tidak diperbolehkan dipajang ataupun dijual di toko maupun supermarket.

“Jika produk tidak memiliki PIRT, maka harus ditarik atau dikembalikan. Tidak boleh dipajang, apalagi dijual di supermarket,” tegas Alwiati.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan impor yang beredar di pasaran. Produk pangan dari luar negeri diwajibkan memiliki kode ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” tambahnya.

Baca Juga :   Ditlantas Polda Kaltim, ALFI/ILFA, APTRINDO, APBMI Dan INSA Lakukan Vaksinasi di Pelabuhan Semayang

Inspeksi terhadap parcel Lebaran ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional guna memastikan makanan dan minuman yang beredar aman, layak konsumsi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk pangan, terutama yang dikemas dalam parcel. Konsumen diminta memperhatikan label kemasan, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk tersebut.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dalam memilih produk makanan selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

You May Also Like