Jakarta – Keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik. Prinsip transparansi anggaran disebut bukan sebagai ancaman, melainkan kebutuhan strategis bagi badan publik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat menjadi narasumber pada kegiatan Kongko Pagi Semakin Dapat Pengetahuan (Kopi Sedap) Episode 116 yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Kamis (8/1).
Dalam paparannya, Luqman menegaskan bahwa anggaran yang bersumber dari publik harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan anggaran bukanlah ancaman bagi badan publik. Justru sebaliknya, transparansi menjadi kebutuhan strategis untuk membangun akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi anggaran juga dapat mendorong pengawasan publik yang konstruktif serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris BPKD Provinsi DKI Jakarta, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa Kopi Sedap Episode 116 mengangkat tema “Anggaran Terbuka, Kinerja Terukur, dan Pemerintahan Akuntabel.” Tema tersebut dipilih karena ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik di Jakarta.
Menurut Iwan, pemaparan yang disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta memberikan perspektif dan pencerahan yang sangat relevan bagi pengelolaan keuangan daerah.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
