Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengaku bahwa pihaknya telah memberi batas waktu selama tiga bulan kepada Panitia khusus (Pansus) Pengaman Perda Nomor 5 tahun 2013 Tentang Utilitas Prasarana dan Prasarana Pengembang.
Dirinya menjelaskan bahwa pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk membantu kinerja dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan khususnya dalam melakukan pendataan terhadap aset milik pengembang yang akan diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Pemkot.
“Jadi, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi sarana dan prasarana di lingkungan pengembangnya untuk nantinya diserahkan kepada Pemkot,” kata Abdulloh Jum’at (27/5) siang tadi.
Selain itu, tugas Pansus tersebut juga untuk menelusuri status aset yang ada di masing-masing pengembangan. Di antaranya menyangkut sejumlah aset yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota Balikpapan.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2013, bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan perumahan kepada pemerintah kota,” tegasnya
Namun, lanjut Politikus Golkar itu, sejak aturan tersebut diberlakukan, ternyata masih banyak pengembang yang belum menyerahkan secara tuntas atau utuh kepada Pemkot Balikpapan.
“Peraturan tersebut memuat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Sebab, selama ini banyak laporan karena belum adanya pengerjaan secara tuntas,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan