DPPR Minta RTRW Segera Di Revisi Guna Mewujudkan Penataan Ruang Yang Seimbang

Balikpapan – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kembali berencana merevisi Peraturan Dareah (Perda) terkait Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) pada 2022 mendatang. Rencana revisi tersebut bertepatan perkembangan kota Balikpapan, khususnya dibidang pembangunan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirdja menyampaikan, dirinya akan melakukan penyesuaian terhadap Perda RTRW tahun 2022 nanti.

“Jadi, pada dasarnya penataan ruang itu meliputi tahapan perencanaan tata ruang, diantaranya yaitu terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Tatang Sudirdja.

Selain itu, walaupun telah dirubah, nantinya penataan ruang akan tetap merujuk pada penerapan 52 persen terbangun dan 48 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga :   KPU Balikpapan Gelar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Di Tahun 2024

“Ini dilakukan agar pengembang yang ada di Balikpapan tetap diwajibkan memiliki 30 persen RTH saat melakukan pembangunan,” terangnya kepada wartawan Jum’at (3/11) sore tadi.

Dirinya berharap, penyesuaian RTRW Kota Balikpapan dapat mewujudkan penataan ruang yang seimbang, terintegrasi dengan lingkungan, perkembangan pembangunan maupun dari industri, kemudian perkantoran dan juga perumahan.

“Nah, konsep ideal ini kita lihat dari sudut pandang penataan ruang. Sehingga perlu kita sadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan yang ingin dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya

You May Also Like