Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum yang digelar di Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan
Dirinya menjelaskan, bahwa di dalam Perda tersebut telah mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu yang sedang mengalami masalah hukum.
“Jadi adanya Perda ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sebab, semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Syafruddin.
Selain itu, ia menambahkan bahwa bantuan hukum tersebut untuk memberikan rasa keadilan. “Jadi tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan, tapi sudah dimulai dari prosesnya,” bebernya.
Adapun bantuan hukum yang dimaksud terutama terkait pendampingan oleh pengacara atau penasihat hukum. Dan untuk biaya pendampingan tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi mulai tahun 2023, bantuan hukum ini sudah dianggarkan, dan biayanya akan masuk di APBD Kaltim,” jelasnya.
Di samping itu dirinya mengatakan, walaupun sudah disahkan sejak 2019, namun Perda Bantuan Hukum ini memang kurang disosialisasikan. Maka dari itu, DPRD Kaltim pada saat reses mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Perda ini juga sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga sudah bisa dijalankan dengan mudah,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan