Posko Aduan THR, Disnaker Balikpapan Catat Puluhan Laporan Pekerja

BALIKPAPAN – Menjelang Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) guna mengakomodasi keluhan para pekerja terkait hak keagamaan mereka.

Posko tersebut beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat hingga pukul 11.30 WITA. Selain layanan tatap muka di kantor Disnaker lantai 4, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui kanal resmi yang telah disiapkan, termasuk sistem milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, S.Kom., M.Eng, mengungkapkan bahwa hingga 17 Maret 2026 pihaknya telah menerima sedikitnya 38 laporan dari pekerja. Aduan tersebut didominasi persoalan keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai ketentuan, hingga pekerja yang belum menerima THR sama sekali.

Baca Juga :   Peringati HUT TNI Ke-77, Kodam VI/Mlw Lakukan Reboisasi dan Reklamasi

“Sebagian laporan masih dalam proses penyelesaian, ada yang pembayarannya diundur, bahkan ada yang belum menerima sama sekali. Ini terus kami komunikasikan dengan perusahaan terkait,” ujarnya, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, Disnaker mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan perusahaan, salah satunya lewat forum HR dan humas. Namun, tidak semua perusahaan dapat dijangkau dengan mudah.

“Kami memiliki forum HR dan humas perusahaan. Ada yang bisa dihubungi dan merespons dengan baik, tetapi ada juga yang belum bisa dijangkau. Karena itu kami mendorong pekerja untuk tetap melanjutkan laporan melalui sistem online yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Menurut Adamin, seluruh laporan yang masuk melalui sistem daring akan terpantau secara nasional dan dapat diakses langsung oleh pengawas ketenagakerjaan. Selanjutnya, proses penindakan hingga pemberian sanksi menjadi kewenangan pengawas di tingkat provinsi.

Baca Juga :   Dewan Minta Pemkot Balikpapan untuk Tingkatkan PAD Dalam Sektor Wisata

“Pengawas yang nantinya akan menindaklanjuti, termasuk menentukan sanksi. Fungsi pengawasan memang berada di provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang dilaporkan berasal dari beragam sektor usaha, mulai dari pertambangan, perdagangan, katering, perhotelan, hingga manufaktur. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan THR tidak hanya terjadi pada sektor tertentu, melainkan cukup merata.

Meski demikian, Disnaker berharap sebagian besar laporan dapat diselesaikan melalui mekanisme konsultasi dan komunikasi. Ia menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayar THR. Bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun penuh, besarannya satu bulan gaji. Sementara yang masa kerjanya belum genap satu tahun, dihitung proporsional sesuai masa kerja,” terangnya.

Baca Juga :   Forum Sasana Desak KONI Tunda Hasil MUSKOTLUB Wushu Balikpapan

Adamin mengakui, dalam praktiknya terdapat sejumlah kasus yang memerlukan kajian lebih lanjut oleh tim pengawas, termasuk kemungkinan pembayaran bertahap. Namun secara aturan, pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

“Memang ada kasus-kasus tertentu yang harus dipelajari lebih lanjut oleh tim. Ada yang akhirnya dibayar sebagian dulu, tetapi pada dasarnya kewajiban perusahaan adalah membayar penuh. Ini yang terus kami dorong agar dipenuhi,” pungkasnya.

You May Also Like