Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid yang didssmpingi kuasa hukum Agus Amri memenuhi panggilan Polda Kaltim untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dari salah satu kader PKS Kota Balikpapan.
Dugaan laporan pencemaran nama baik tersebut, awalnya berasal dari postingan Syukri Wahid di akun Facebooknya, sejak Oktober tahun 2021 hingga Februari 2022.
Walaupun, panggilan itu datang dari beberapa bulan lalu tetapi belum dipenuhi, sebab sesuai aturan, jika anggota DPRD dipanggil pihak berwajib harus memiliki izin dari Gubernur terlebih dahulu.
“Saya telah memenuhi panggilan dari Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam untuk memberikan klarifikasi tersebut,” kata Syukri.
Pihaknya juga menegaskan sampai saat ini dirinya masih bertugas di DPRD Kota Balikpapan, adapun untuk prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) ia mengatakan biarkan mekanisme itu berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Siapa pun itu harus menghormati, baik pihak partai yang sudah masukin syarat satu bulan yang lalu. Hormati tata tertib di DPRD Kota Balikpapan,” terangnya kepada wartawan.
Syukri menegaskan, bahwa dirinya adalah kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Balikpapan, dan telah dedikasikan seluruh waktu dan pikiran untuk membesarkan partai.
Tetapi dengan adanya laporan tersebut, secara pribadi sangat prihatin dengan kelakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“Saya ingin katakan, begini kah cara partai memperlakukan saya, padahal sumbangsih 4.252 suara itu terbesar nomor 2 di Dapil Utara,” jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, dirinya juga mempertanyakan, apakah pelapor memenuhi unsur dari legal standing undang-undang ITE. Padahal postingan itu berbasis fakta setelah terjadi, dan tidak pernah memposting sesuatu yang belum terjadin
“Saya bersyukur ada orang yang perhatikan saya. Ada orang yang tongkrongin Facebook saya. Postingan saya pasti berbasis kebenaran. Laporan ini salah alamat, tidak tepat secara konteks hukum,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Amri selaku kuasa hukum Syukri Wahid membenarkan jika kliennya dipanggil pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh orang yang tidak berhubungan dengan perseteruan selama ini. Belum termasuk materi yang dilaporkan, yang tidak dilakukan.
“Kalau pencemaran nama baik itu harus yang bersangkutan sendiri, jadi tidak bisa diwakilkan,” kata Agus Amri.
Padahal sudah jelas, lanjut Agus Amri ada aturan dari surat keputusan bersama dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung terkait undang-undang ITE.
“Kalau kita mengatakan sesuatu dan itu suatu kenyataan, itu tidak dipidana. Kalau menyebarkan berita palsu atau bohong baru ada pidananya,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa laporan yang diadukan ini tidak memiliki legal standing maupun kedudukan hukum dalam mewakili partai. Walaupun, partai pun juga tidak bisa tersinggung karena sebuah lembaga atau institusi.
“Kita akan hadapi sampai kapan pun pelapor ini, tapi nanti ada konsekuensinya jika ini tidak terbukti. Saya berharap pihak kepolisian tetap profesional dan netral menindaklanjuti permasalahan ini,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan