DPRD Naikan UMK Di Tahun 2022, Pengusaha Dan Pekerja Diminta Terima

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022. Upah tersebut naik menjadi Rp 49 ribu sehingga menjadi Rp 3.118.397,22 termulai tahun depan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, UMK di Kota Minyak telah disetujui Gubernur Kaltim melalui SK No. 561/K.595/2021. Dimana kebijakan tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sulit rasanya memenuhi keinginan semua pihak. Maka harus ada titik temu antara pihak pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini pemerintah yang menjadi penengah. Semoga kenaikan UMK dari pemerintah ini bisa diterima semua pihak,” kata Taqwa.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir, Dewan Usulkan Pembangunan Bendali di Kelurahan Manggar

Menurutnya, pengajuan kenaikan UMK di suatu daerah masih terkait dengan peraturan pemerintah pusat. Artinya, tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata di daerah setempat lebih tinggi daripada di provinsi, dan inflasi berada dalam kisaran yang rendah.

“Yang jelas UMK masih lebih tinggi dari Standar Upah Minimum (UMP) Kaltim yaitu sebesar Rp 3.014.497. Dan saya rasa seluruh pihak bisa menerima nilai UMK. Lantaran hampir seluruh bidang usaha mengalami dampak pada pendapatan di masa pandemi covid-19,” terangnya kepada wartawan Jum’at (10/12) kemarin.

Lanjutnya, meskipun ada beberapa perusahaan yang bisa tetap tumbuh meski kondisi pandemi. Maka pihaknya meminta kepada perusahaan yang mampu bertahan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup layak dengan upah bagi pekerjanya.

Baca Juga :   Wawali Serahkan Sertifikat PTSL kepada warga Teritip

“Menurut pantauan kami, memang ada perusahaan yang beroperasi di beberapa sektor yang terdata dan tetap tumbuh di massa pandemi covid-19. Makanya kami minta untuk memberikan gaji melebihi standar UMK dari pemerintah,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like