DAS Ampal Masih Belum Terselesaikan, DPRD Tawarkan Konsinyasi Ke Pemerintah

Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali mendesak penyelesaian pembebasan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Hal tersebut sebagai upaya untuk percepatan proyek fisik guna menyelesaikan penanganan banjir di kawasan MT Haryono yang semakin terhambat.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi al Qodri menyampaikan, bahwa sampai akhir tahun 2021 belum ada indikasi dari kegiatan pembebasan lahan bisa terselesaikan. Secara tidak langsung proses fisiknpun semakin mundur.

Disisi lain, walaupun pemerintah sudah menyiapkan anggaran penanganan banjir, namun proses pembebasan tersebut juga merupakan bagian dari tahapan awal.

“Ini menjadi PR untuk kita semua. Karena ada proses pembebasan lahan yang belum tuntas. Memang benar harus dibebaskan tapi tetap mempertimbangkan dampak lingkungan. Apalagi anggarannya ini selalu saja ada tiap tahunnya,” kata Alwi.

Baca Juga :   Tidak Ada Calon Independen Di Pilkada

Terkait hal tersebut, dirinya meminta kepada tim pembebasan lahan Sungai Ampal untuk bergerak secara efektif dan selektif dalam melakukan proses pembebasan lahan.

Adapun yang paling terpenting yakni lahan yang tidak memiliki sertifikat. Sekaligus meyakinkan pemilik lahan agar tanahnya setuju untuk dibebaskan guna kepentingan penangan banjir di Balikpapan.

“Kami berharap terkait pembebasan lahan bisa tuntas di tahun depan. Karena, andaikata tidak selesai, pastinya anggaran fisik juga terhambat. Padahal kami selalu anggarkan tiap tahun tapi selalu tidak terserap,” terangnya kepada wartawan Jum’at (10/12) kemarin.

Menurutnya, semisal proses pembebasan lahan selalu terhambat di tahap negosiasi harga dengan pemilik lahan. Dirinya menawarkan kepada pemerintah untuk mengambil jalur dengan menitipkan uang pembebasan lahan ke pengadilan setempat.

Baca Juga :   30 Jemaah Umroh Kaltim Masih Tertahan Di Arab Saudi

Karena, penolakan yang terjadi tersebut merupakan sebuah tindakan yang mengganggu bentuk upaya pemerintah guna memenuhi kepentingan umum. Dan jika perlu konsinyasi tersebut melalui pengadilan.

“Kalau terus-terusan negosiasi tapi tidak ada kesepakatan maka akan sulit juga. Itukan ladang amal jariyah, jangan juga terlalu mengharuskan harga tanahnya tinggi. Pemerintah kan tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like