Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 H/2022 pada Minggu, 10 Juli 2022.
Saat Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Berkurban artinya adalah simbol syukur dengan menyembelih hewan untuk menjalankan perintah Allah SWT.
Hewan yang disembelih, mulai dari sapi, kerbau, kambing, hingga domba.
Dalam Islam, diatur tentang siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja?
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
“Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin,” ujarnya.
Berikut rinciannya dikutip dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.Perlu diingat, orang yang berkurban
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.