ALIANSI BALIKPAPAN BERGERAK KEMBALI MELAKUKAN AKSI DEMONSTRAN MENOLAK UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DI BALIKPAPAN

Balikpapan – Aliansi Balikpapan Bergerak yang terdiri didalamnya elemen mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya kembali menggelar aksi demonstran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Omnibus Law CIPTAKER) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI), kamis (15/10/2020).Aksi demonstran tersebut bukanlah aksi pertama kalinya. Aksi demonstran sebelumnya dilakukan pada tanggal 08 – 09 Oktober 2020 di titik kumpul yang sama dengan jumlah massa yang cukup banyak sekitar lebih 1000 jiwa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat hingga pelajar. Dua hari aksi demonstran berujung cheos sebab keinginan massa aksi ingin menduduki Gedung DPRD Kota Balikpapan tidak terpenuhi.

Berbeda dengan aksi demonstran hari ini yang dilakukan mayoritas dari kalangan mahasiswa dan organisasi eksternal mahasiswa yang ada di Kota Balikpapan. Jumlah massa aksi pun hari ini terlihat sedikit dari sebelumnya hanya sekitar 200an jiwa. Namun aksi demosntran hari ini dilakukan dengan metode teatrikal, pembacaan pusi dan orasi serta penyampaian donasi secara simbolis kepada Pengurus Masjid At-Taqwa Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas aksi yaitu Andi sata di temui setelah melaksanakan sholat Azhar di Masjid At-Taqwa, “Yahh, kami telah menyampaikan atau memberikan donasi kepada pengurus Masjid At-Taqwa Balikpapan sebagai bentuk tanggangung jawab kami yang telah sedikit merusak beberapa fasilitas yang ada di Masjid tersebut. Namun kesurusakan ini bukan keinginan kami karena keadaan yang tidak terkontrol sehingga apapun dapat terjadi pada saat cheos”.


Lanjut Andi, “Kami juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pengurus Masjid At-Taqwa Balikpapan yang tidak mempermasalahkan atas kejadian hal tersebut. Terlebih lagi kami ucapkan kepada masyarakat dan kawan-kawan Kota Balikpapan yang sudah peduli terhadap gerakan ini dengan ikut berkontribusi berupa donasi untuk memenuhi beberapa perlengkapan aksi dan untuk di sumbangkan ke Masjid”.

Aksi demonstran hari ini berjalan damai dan tertib dan ditutup dengan melakukan Sidang Rakyat yang dimana setiap perwakilan organisasi memberikan pandangan umum di hadapan Ketua Sidang yaitu Koordinator Lapangan (Fahry) terkait UU Omnibus Law CIPTAKER.

Setelah itu Ketua Sidang menutup sidang rakyat dengan membacakan keputusan Aliansi Balikpapan Bergerak yang diantaranya:
1. Kami dari Aliansi Balikpapan Bergerak akan tetap turun aksi dalam rangka mengawal UU Omnibus Law CIPTAKER sampai dibatalkan.
2. Menuntuk Presiden dan Wakil Presiden untuk segera menerbitkan PERPU pencabutan UU Omnibus Law CIPTAKER.
3. Sidang ini dipending dan akan dilanjutkan kembali ketika UU Omnibus Law CIPTAKER tidak dibatalkan.

Aksi tersebut pun menuai pujian dari kalangan masyarakat dan Pemerintah Kota Balikpapan dengan dikeluarkannya Surat Terbuka Walikota Balikpapan Kepada Selurah Masyarakat Kota Balikpapan Khususnya Kepada Para Mahasiswa, ORMAS dan Serikat Pekerja, pertanggal 15 Oktober 2020.
( Alwi)

Baca Juga :   Tindaklanjuti Keluhan KSTB, Dewan Gelar RDP Bersama PT. Pertamina

You May Also Like