Berau – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, masyarakat biasanya berbelanja dalam jumlah besar. Baik pertokoan maupun pasar tradisional akan dipenuhi oleh masyarakat.
Maka dari itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu (upal).
Situasi ini sangat rentan terhadap peredaran uang palsu. Terlebih di saat momen seperti ini, tentu pedagang tidak akan lagi mengecek keaslian uang tersebut.
“Kita sudah antisipasi peredaran uang palsu ditengah masyarakat saat ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (15/5/2020).
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai upal. Namun, Kapolres tetap memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis uang palsu.
“Silahkan masyarakat laporkan. Uang Rp 10 ribu pun kalau itu palsu, akan kami proses secara hukum,” ujarnya.
Pihaknya pun membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengantisipasi peredaran upal tersebut, yang masuk dalam Operasi Ketupat.
“Kami juga sudah monitoring kawasan mana saja yang rawan. Dikhawatirkan, terjadi pencurian saat lebaran. Biasanya lebaran rumah dalam keadaan kosong. Selain peredaran upal, balapan liar dan sahur on the road juga dilarang” jelasnya.
Sasaran uang palsu jelas adalah pedagang. Maka dari itu, pengamanan akan ditingkatkan . jika menemukan, segera amankan pelaku. Tetapi Kapolres ingatkan, jangan main hakim sendiri jika menemukan pelaku.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Katim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Terkait dengan upal sendiri terancam pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara, baik bagi pembuat maupun pengedar uang mainan atau palsu yang digunakan dengan maksud menipu.
“Jelas sudah ancaman pidananya bagi pelaku. Maka itu, saya imbau masyarakat berhati-hati,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Irfan Al Mandary