Balikpapan- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP bersama TNI, Polri melakukan sidak untuk menghentikan dan menyegel aktivitas tambang batu bara yang beroprasi di Km 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, bahwa terjadinya penambangan batu bara ilegal tersebut karena kurangnya pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Dengan adanya tambang batu bara ilegal di wilayah Balikpapan ini, kami merasa kecolongan, saya rasa hal ini diakibatkan karena kurangnya pengawasan,” kata Budiono.
Dirinya berharap, adanya keterlibatan masyarakat dalam melihat kegiatan yang melanggar perda dan nantinya segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Karena peran pengawasan Perda ini tidak hanya dari Satpol PP, tetapi lurah, camat dan masyarakat sekitar. Nah hal itu sangat penting, jika ada yang melanggar Perda wajib untuk dilaporkan,” terangnya kepada Wartawan Rabu (17/11) sore tadi.
Kemudian, tambah Budi-akrabnya disapa, DPRD juga sudah mengesahkan Perda, jika pengawasan Perda masih kecolongan berarti pentingnya peningkatan dalam pengawasan.
“Kejadian kemarin akhirnya kita segel, kedepan kita akan pastikan tidak ada tambang yang diijinkan di Kota Balikpapan, karena hal ini tidak diperbolehkan dan sesuai dengan perda yang berlaku,” pungkasnya.