Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, bahwa pihaknya tidak ingin gegabah untuk melakukan proses terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) guna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
“Saat ini kami masih mempelajari terkait berkas permohonan yang diajukan PKS ke DPRD Balikpapan pada tanggal 19 September 2022 lalu,” kata Abdullou.
Ia menilai, bahwa ada dua berkas yang diterimanya, diantaranya permohonan PAW dari PKS dan berkas dari Syukri Wahid serta Amin Hidayat sebagai Anggota DPRD Balikpapan.
“Kami terima dua berkas, dari partai dan dari anggota dewan yang akan digugat untuk PAW. Ada dua berkas karena ini bersengketa, berbeda status dengan Almarhum Pak Joni NG dan Pak Edi Alfonso, itupun prosesnya butuh waktu 4-5 bulan,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu dirinya menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-undang (UU), pihaknya akan melaksanakan proses, namun untuk saat ini DPRD tidak mau gegabah terlebih dahulu.
“Ini kan bersengketa dengan anggota partai, ada sengketa dan ada upaya hukum masing-masing, sehingga kami tidak mau gegabah, kami akan pelajari dulu,” jelasnya.
“Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa akan kami laksanakan. Tapi saya tidak mau gegabah, ceroboh seperti kota yang lain, ketua dewan akhirnya digugat Rp11 miliar,” tambahnya
Menurutnya, sesuai dengan PP 12/2019, jika usulan PAW tidak diproses oleh DPRD maka prosesnya bisa langsung ke Wali Kota. Namun, disisi lain ada Undang Undang MD3.
“PP itu hanya mengatur teknis tapi ada UU yang di atasnya yang lebih tinggi, yakni UU MD3 yang menyebutkan persengketaan yang terjadi di partai politik, selama masih ada upaya hukum maka harus menunggu sampai inkrah. Jadi kalau sudah inkrah baru PP tersebut bisa berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan