Lingkarkota.com, KUKAR – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkomicam) Samboja menghadiri undangan Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kamis (27/10).
Ketua Pansus Ahmad Yani menerangkan bahwa Kecamatan Samboja masuk dalam pembahsan draft Perda yang sedang disusun oleh timnya.
“Kita mengundang seluruh Muspika serta kelurahan yang ada di samboja ini dan Pihak perusahaan PT. Singlurus untuk membahas konsensi tambang dan sawit yang ada disamboja, harapannya para stakeholder bisa memberikan masukan dalam pengelolaan lahan,” katanya.
Sementara itu, Camat Samboja Burhanudin menjelaskan bahwa pihak perusahaan memiliki izin operasional sekitar 21 ribu hektare di daerahnya.
“Sebenarnya ada beberapa pihak yang memegang lahan di kawasan samboja yang dapat kita sebutkan diantaranya ada PT. Singlurus Pratama yang memegang lahan pertambangan, kemudian ada perusahaan AJP yang menghandle lahan Sawit di beberapa titik kelurahan dan desa ” Ungkapnya kepada media (01/11) sore di Kantor Kecamatan Samboja.
Berdasarkan pengamatan dilapangan Burhan mengusulkan agar segala aktivitas pertambangan tidak boleh di lakukan di sekitar Daerah Resapan Air (DAS) karena hal ini berpotensi menimbulkan bencana erosi, dan banjir yang sering melanda beberapa titik kawasan Samboja.
“Saat rapat tersebut sebenarnya saya dan rekan-rekan sudah meminta seharusnya segala aktivitas pertambangan dan perkebunan ditiadakan namun diaturan RTRW itu diperbolehkan dengan jarak 50 meter dari sisi air,” bebernya.
Pertambangan selalu berada di kawasan waduk yang tersebar di beberapa titik Kecamatan samboja, dengan demikian dirinya bersikeras agar segala aktivitas tersebut mestinya berjarak 500 Meter dari pinggiran waduk Samboja.
“Kita mengharapkan dalam jarak 500 meter tidak boleh ada yang namanya penambangan dan perkebunan di pinggiran waduk, karena kawasan waduk nantinya kita butuhkan sebagai penyuplai air untuk calon IKN yang akan datang,” pungkasnya. (Adv/Era).