KIPP Ancam Laporkan KPU Kota Balikpapan ke DKPP

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan, mengancam melaporkan KPU Kota Balikpapan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua KIPP Balikpapan Ambran Agus SH MH, akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP.

Ditemui lingkarkota.com, Kamis (10/12), siang di kantor Bawaslu Kota Balikpapan, KPU Kota Balikpapan dinilai menghalangi KIPP untuk mendapatkan salinan Form. C.Pemberitahuan-KWK dan salinan DPT.

“Di dalam pasal 126 undang – undang nomor 1 tahun 2015, tepatnya huruf a dan e, lembaga pemantau menpunyai hak untuk mendapatkan seluruh akses informasi di wilayah pemilihan. Faktanya setelah di lakukan pencoblosan pada 9 Desember 2020 KIPP tidak di perkenan kan untuk dapat mengakses data Form. C.Pemberitahuan-KWK dan salinan DPT di PPK Utara dan PPK Selatan”.

Baca Juga :   Tinjau Pertanian Di Bukit Raya Tenggarong Seberang, Samsun Pastikan Lahan Pertanian Produktif Kembali

Aduan KIPP Balikpapan kepada Bawaslu terkait kode etik penyelenggara pemilu, sesuai pasal 8 PKPU Nomor 13 tahun 2012 Penyelenggara Pemilu berkewajiban mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.

“nah kedatangan kami ke bawaslu terkait norma pasal 126 undang – undang nomor 1 tahun 2015, dan PKPU nomor 20 tahun 2020 dimana kami berhak mendapatkan salinan C.Pemberitahuan-KWK dan salinan DPT” jelas Ambran.

Ambran menambahkan, ketika KIPP menjalan tugas nya sebagai pemantau pihaknya meminta data tersebut, akan tetapi beberapa PPK tidak bisa memberikan salinan itu dengan alasan atas intruksi dari KPU Balikpapan.

“KIPP dalam menjalankan tugasnya berlandaskan dengan pasal 126 huruf a dan e, dengan azas hukum Lex superior legi inferior yakni yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Itulah yang menjadi landasan kami megadukan hal ini kepada Bawaslu bahkan akan kami eskalasi ke DKPP” tutupnya.

Baca Juga :   Pilkada Balikpapan Jadi Percontohan Nasional

Terdapat 6 aduan KIPP Balikpapan di Bawaslu Kota Balikpapan terkait dugaan pelanggaran saat pencoblosan 9 Desember 2020, diantaranya adalah laporan kode etik penyelenggara tidak mengindahkan norma yang berlaku pada pasal 8 PKPU nomor 13 tahun 2012, karena bertentangan dengan PKPU nomor 20 tahun 2020 dan undang – undang nomor 1 tahun 2015 pasal 126 huruf a dan e.

You May Also Like