Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook, Tegaskan Tak Terima Aliran Dana

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem menyoroti aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Nadiem mengaku terkejut transaksi tersebut dimasukkan ke dalam dakwaan terhadap dirinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :   Tekanan Fiskal Awal Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Pergeseran Anggaran

“Saya sangat kaget hal ini bisa masuk ke dalam dakwaan. Padahal tidak sepeser pun uang itu masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Eksepsi tersebut diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Sidang pembacaan eksepsi Nadiem turut mendapat perhatian publik. Terlihat sejumlah figur publik hadir mengawal jalannya persidangan, salah satunya influencer DJ Donny.

Melalui akun Instagram pribadinya @dj_donny, Donny menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjerat Nadiem. Ia menilai apabila terdapat kekeliruan dalam kebijakan, seharusnya dilakukan evaluasi, bukan kriminalisasi.

Baca Juga :   Wabup Kukar Resmikan Rumah Layak Huni Baznas di Desa Pela

“Kalau ada kesalahan kebijakan, seharusnya dievaluasi, bukan dikriminalisasi,” tulis Donny dalam unggahannya, Selasa (6/1/2026).

Dalam unggahan tersebut, Donny juga terlihat memegang poster bertuliskan dukungan kepada Nadiem sebagai tokoh yang dinilai berjasa bagi perkembangan ojek online di Indonesia.

Dukungan serupa juga ditunjukkan ratusan pengemudi ojek online yang menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertepatan dengan sidang eksepsi. Aksi bertajuk Solidaritas Orang Jalanan itu diikuti oleh para pengemudi Gojek yang menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem.

Para peserta aksi menilai Nadiem merupakan sosok yang memiliki peran besar dalam membuka lapangan pekerjaan dan menopang ekonomi keluarga para pengemudi ojek online.

Baca Juga :   Himbau Masyarakat Untuk Besinergi, Suryani Sebut Pelecehan Seksual Pada Anak Harus Segera Di Tindak

“Ojol ada karena Nadiem,” teriak massa aksi di depan PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

You May Also Like