Pemprov Sulsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Kolaborasi Hukum dan ABPEDNAS

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui kerja sama lintas lembaga. Komitmen tersebut tercermin dalam pengukuhan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di berbagai kabupaten/kota, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026), menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Mewakili Pemprov Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan serta kepatuhan hukum dalam tata kelola desa.

Baca Juga :   Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3, Ruas Paleteang–Malimpung Dipercepat

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Jufri.

Ia menyebut, program yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) tersebut menjadi strategi antisipatif guna meminimalkan persoalan tata kelola desa di masa mendatang. Dengan begitu, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat berjalan sesuai koridor regulasi.

Jufri juga mengaitkan program ini dengan agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita ke-6 yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia menilai desa memegang peran sentral karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah perdesaan, sehingga desa menjadi fondasi kekuatan sosial, ekonomi, dan politik.

Baca Juga :   Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3, Ruas Paleteang–Malimpung Dipercepat

Pengukuhan kepengurusan ABPEDNAS dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen RI, Reda Manthovani. Dalam arahannya, ia menegaskan peran strategis BPD sebagai unsur penting dalam perumusan regulasi desa, penyaluran aspirasi warga, serta pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Reda menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa kini terhubung melalui sistem keuangan desa yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem tersebut, laporan keuangan desa dapat dipantau secara lebih transparan dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS, sehingga Kejaksaan Negeri memiliki akses pemantauan terhadap penggunaan anggaran desa.

Ia menambahkan, pelaksanaan program didukung sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sosialisasi bertahap hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga :   Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3, Ruas Paleteang–Malimpung Dipercepat

“Saya minta jajaran Kejari melakukan sosialisasi sampai kecamatan tanpa pungutan biaya. Kegiatan bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka,” tegasnya.

Penguatan kolaborasi ini turut ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara DPD ABPEDNAS Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kesepakatan tersebut mencakup pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola pemerintahan desa, serta peningkatan kapasitas BPD.

Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

You May Also Like