Balikpapan – Muhaimin resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan setelah senelumnya menjadi Pelakasana tugas (Plt) mengisi kekosongan jabatan yang ditintgalkan Sayid MN Fadly yang mengajukan pensiun dini pada (1/2/2022) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa pelantikan tersebut berlangsung secara virtual. Sebab, dikarenakan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
“Alhamdulillah, tadi pagi sudah dilaksanakan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan oleh Wali Kota Balikpapan di ruang kerja Wali Kota secara online melalui aplikasi zoom,” kata Sri.
Selain itu, dirinya juga mengatakan berdasarkan surat yang diterbitkan, masa Pj Sekda yang diberikan kepada Muhaimin paling lama yakni tiga bulan. Maka dari itu, selama tiga bulan pihaknya harus sudah mempersiapkan lelang jabatan guna mengisi jabatan Sekda Kota Balikpapan.
“Jadi, beliau masih penjabat bukan definitif. Untuk Sekda yang definitif harus melalui proses lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” terangnya kepada wartawan Rabu (23/2) kemarin.
Setelah dilantik sebagai PJ, Muhaimin memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan pejabat definitif, yang membedakan adalah proses pengangkatannya.
“Setelah dilantik, Bapak Muhaimin memiliki hak dan wewenang yang sama dengan pejabat lainnya. Namun hanya saja yang berbeda yakni cara pengangkatannya. Karena, jika defenitif harus melalui proses lelang jabatan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhhamad Irfan