Dua Eks Kader PKS Tak Diusulkan Masuk AKD, Syukri Wahid Akan Mempertanyakan Ke DPD PKS

Balikpapan – Kontroversi internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan dengan dua eks kadernya, yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat kini kembali memanas.

Sebab, pada saat batas akhir pengiriman usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Balikpapan yang berakhir Rabu (23/2/2022) kemarin, Fraksi PKS sama sekali tidak memasukkan kedua nama tersebut. Walaupun kedua kader tersebut masih berstatus sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengaku geram dan meminta kepada pengurus PKS Balikpapan untuk kembali membaca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

“Jadi, di salah satu pasal dalam PP nomor 12 tahun 2018 dinyatakan bawasannya fraksi menempatkan anggotanya di AKD dengan tiga pertimbangan,” kata Syukri.

Baca Juga :   Wabup Rendi Solihin Akan Bangun Kantor BNK dan Pusat Rehabilitasi

Pertimbangan yang pertama, lanjut Syukri, adalah latar belakang, kedua kompetensi kemudian yang ketiga karena beban kerja. Jika tiga unsur itu sudah terpenuhi, dan ternyata masih menghilangkan nama anggota DPRD dalam usulan AKD, dirinya menilai bahwa hal tersebut telah melanggar PP.

“Dalam tanda kutip, suruh orang partainya belajar dulu. Karena, ada lima orang, kemudian dua oeang tidak dikasih. Pertama dia melanggar PP, kedua otoritas dari penempatan itu fraksi bukan partai,” tegasnya.

Disamping itu, Syukri juga mempertanyakan terkait logika yang dipakai pengurus PKS terkait usulan AKD DPRD Balikpapan. Karena, menurutnya pengurus partai dan fraksi partai adalah dua hal yang berbeda.

“Jadi, jika struktur fraksi benar dalam tatib, disebutkan bahwa dari dan oleh pimpinan fraksi atas persetujuan partai, dikunci di situ. Akan tetapi, ketika sudah di dalam DPRD ranahnya sudah fraksi. Itu hal yang berbeda, saya hanya ingin menyebutkan poin-poinnya, dan saya belum lihat suratnya,” terangnya kepada wartawan Kamis (24/2) siang tadi.

Baca Juga :   Setetes Darah, Berjuta Harapan

Namun, disisi lain, pihaknya belum memastikan kebenaran bahwa dirinya dan rekannya yakni Amin Hidayat tidak masuk dalam usulan fraksi PKS. Namun, jika benar, maka anggota Komisi II tersebut akan mempertanyakan tindakan tersebut ke DPD PKS.

“Konflik itukan di pengadilan, janganlah dibawa-bawa ke sini. Jika sampai seperti ini, maka bukti struktur partai itu tidak pernah belajar peraturan. Jadi kami sarankan agar mereka baca kembali PP 12 tahun 2018,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhhamad Irfan

You May Also Like