Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan tersebut terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald menyebut, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Baca Juga :   DPRD Geram, Santriwati Di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan

Ia menambahkan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” jelasnya.

Di sisi lain, Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Dokter Detektif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Samira telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan, tersangka Samira tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.

Baca Juga :   Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Di Balikpapan

“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dwi juga mengungkapkan, pihak kepolisian berencana memfasilitasi upaya mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemanggilan untuk keperluan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi dan menunggu kehadiran kedua pihak. Pemanggilan dijadwalkan pada 6 Januari 2026,” tandasnya.

You May Also Like