Balikpapan – Tambang Ilegal di kawasan Karang Joang, Km 25 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial ZK yang merupakan pemberi modal kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu tersangka terus diburu oleh pihak Polresta Balikpapan. Sementara pengawas tambang yang berinisial SHR sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menyampaikan, bahwa saat ini kasus tambang ilegal yang terjadi di Balikpapan masih dalam proses penyelidikan dan terus dilakukan.
“Bagi warga atau siapa saja yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku tambang ilegal bisa langsung melaporkan pada kami,” kata Kombes Pol V Thirdy.
Sementara saat ini pihaknya, sangat kesulitan untuk melacak keberadaan pemodal (Investor) tambang ilegal yang ada di daerah Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Selasa (16/11) lalu.
Namun, dirinya mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pemodal tambang ilegal.
“Jadi, prosesnya masih berjalan, kita akan terus lakukan penyelidikan soal kasus tambang ilegal tersebut sampai tuntas,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan