Supir Truk Di Balikpapan Keluhkan Jam Oprasional, Begini Solusi Yang Diberikan DPRD

Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan, bahwa Kelonggaran jam untuk pengusaha angkutan barang atau logistik bisa melintas di dalam kota dengan ketentuan yakni tanpa adanya muatan.

“Jadi, adanya surat edaran itu membuat waktu sopir truk terbatas, dan pastinya tidak maksimal dalam bekerja, ditambah lagi dengan mengantri BBM. Sehingga semalam hanya mengangkut sekali makanya mereka mengeluh,” kata Budiono.

Dengan adanya kelonggaran tersebut, dirinya menyampaikan ketika nantinya ada reaksi masyarakat yang menginginkan kelonggaran maka boleh lewat dengan ketentuan tidak adanya muatan.

“Saya pikir jika kosong dan tidak ada beban tidak terlalu membahayakan. Itu solusilah karena jangan sampai mereka mogok, karena pasokan kurang bisa menimbulkan kenaikan harga,” trrangnya kepada wartawan (26/3) siang tadi.

Baca Juga :   Tak Berikan Izin Keramaian Saat Tahun Baru, Zulkifli Sebut Tutup Jalan Khusus Ke Alun-Alun

Dirinya juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pengawasan ekstra guna memastikan truk yang melintas benar-benar tidak memiliki muatan.

“Jadi Dishub harus mengawasi truk yang melintas. Kemudian regulasi yang ada juga harus diuji dengan benar,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan gagasan pembangunan kawasan pergudangan, parkir dan uji kelaikan dan SPBU di lahan milik pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

“Lahan seluas 25 hektare ini telah memiliki Detailed Engineering Design (DED) yang nantinya akan dikelola oleh Perumda. Sementara tinggal cari investor, jika anaggaran cukup maka kita akan bangun dikawasan ini,” jelasnya.

Kemudian lanjut Budi akrabnya disapa, fungsi kawasan tersebut jika dibangun seluruh muatan peti kemas akan dibongkar diarea ini, sehingga menciptakan lapangan baru.

Baca Juga :   Antisipasi Lonjakan Covid-19 Di Malam Tahun Baru, Pemkot Balikpapan Larang Perayaan Kembang Api

Bahkan, ia menilai tidak hanya itu saja, banyaknya pengusaha truk yang tidak memiliki lahan parkir nantinya bisa diarahkan ke kawasan ini.

“Uji kelaikan tidak perlu ketempat yang ditentukan, kami yakin jika ada di kawasan ini maka akan memudahkan sopir truk untuk melakukan KIR dan penyediaan SPBU. Sementara DED juga sudah ada, mungkin bisa di cek terkait lahan yang bertempat di daerah Kariangau,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like