Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengaku bahwa pihak Pekerja Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau Kilang Minyak Balikpapan didampingi kuasa hukum dan asosiasi buruh mendatangi DPRD kota Balikpapan.
Kedatangan tersebut guna melakukan pengaduan terkait permasalahan dugaan penganiayaan serta pemutusan hubungan kerja sepihak yang dimana masih ada kontrak kerja di lingkup RDMP.
“Jadi kita baru saja menerima warga terkait pengaduan pekerja yang ada di RDMP. Saya mendengar bahwa adanya kekerasan, yang kedua ada juga pelanggaran terkait industrial,” kata Budiono.
Selain itu dirinya menjelaskan, bahwa salah satu pekerja yang bernama Sugeng Hariyanto yang mempunyai kontrak kerja di RDMP tidak diperbolehkan masuk dilingkup RDMP. Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga mendapatkan perbuatan penganiayaan dari pihak Perusahaan.
“Saya menemukan data bahwa Sugeng Hariyanto mempunyai kontrak kerja, dan dirinya dilarang masuk ke lingkungan kerja. Sementara, belum ada kejelasannya apa alasannya tidak diperkenankan masuk,” terangnya kepada wartawan Jum’at (25/3) siang tadi.
Adapun terkait kasus dugaan kekerasan tersebut, Budiono menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Karena pihaknya lebih berkonsentrasi menangani soal hubungan industrial atau soal larangan masuk kerja.
“Jadi di sana ada kontrak kerja, ada hak dan kewajiban, melihat juga ada datanya, bahwa ternyata beliau juga ada hak-haknya yang dirampas kenapa tidak diterima,” tegasnya
Budiono mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait serta pihak pelapor yakni Sugeng Hariyanto.
“Secepatnya kita agendakan RDP untuk memanggil pihak-pihak terkait, salah satunya BPJS beserta dengan pihak-pihak terkait dan juga Pak Sugeng Hariyanto,” bebernya.
Politikus PDIP tersebut juga menyampaikan terkait pembahasan tenaga kerja berada di Komisi IV, dan untuk penindaklanjutan hukumnya akan masuk di ranah komisi I.
Disamping itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak pelapor untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP bersama.
“Sementara saya masih menunggu surat tertulis, sebab saya minta untuk dilampirkan kontrak kerjanya, termasuk ada kertas yang di tempel di Security dilarang masuk,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan