Demi Terpenuhi Setiap Hak Pekerja, Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Balikpapan – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Nurka menyampaikan bahwa pihaknya telah membukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini bertujuan untuk melayani para pekerja yang melakukan konsultasi atau laporan terkait permasalahan THR.

Dirinya mengaku bahwa posko tersebut telah dibuka sejak tanggal 20 April 2022 hingga H-1 lebaran. Dan memang setiap tahunnya pihak Disnaker selalu membuka posko pengaduan tersebut.

“Jadi, sesuai dengan ketentuan terkait pembayaran THR dari perusahaan, maka kami mendirikan posko ini sebagai tempat para pekerja untuk mengadukan permasalahan THR,” kata Nurka.

Selain itu, tujuan dengan membuka posko tersebut agar pihaknya meminta perusahaan untuk dapat melaporkan terkait kegiatan pelaksanaan pembayaran THR terhadap setiap karyawannya.

Baca Juga :   Hujan Lebat, Sejumlah Lokasi di Balikpapan Banjir dan Longsor

“Kami tetap melakukan mediasi dan sosialisasi kepada perusahaan untuk mengingatkan agar hak-hak para pekerja dapat dipenuhi. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” terangnya kepada wartawan Minggu (24/4) sore tadi.

Di samping itu dirinya menjelaskan, adapun untuk mekanisme pengaduan bagi pekerja juga dapat dilakukan secara online. Sebelumnya, pihaknya juga akan memasang spanduk terkait proses pengaduan tersebut, bahkan, dalam proses pengaduan masalah THR ini, Disnaker juga akan menyediakan call center.

“Kami berharap kepada pekerja yang belum terbayarkan nantinya bisa langsung datang ke posko pengaduan. Jadi jangan sampai hanya orang iseng saja,” harapnya.

Mengingat saat ini kota Balikpapan masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga dirinya meminta perwakilan satu atau dua pekerja untuk dapat melapor ke posko. Hal ini guna mengantisipasi kerumunan massa yang berlebihan.

Baca Juga :   Dugaan Penelantaran Oleh Oknum Anggota Legislatif, Laporan Resmi Sudah Masuk Di BK

Sementara, pada saat di bukanya posko tersebut, hingga saat ini belum ada laporan aduan dari para pekerja. Termasuk perusahaan yang mengeluhkan bahwa tahun ini tidak sanggup untuk membayar THR karyawan.

“Kami belum menerima laporan. Harapannya perusahaan ini tetap melaporkan jumlah pekerjaanya berapa, kemudian uang THR yang dibayarkan untuk karyawannya berapa. Hal itu harus dilaporkan ke kami, karena laporannya pasti berjenjang,” jelasnya.

Dirinya menilai, walaupun di kota Balikpapan ada perusahaan yang terdaftar dan ada yang tidak terdaftar. Akan tetapi, semua perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Pastinya perusahaan sudah mengetahui informasi itu melalui media media massa terkait konsekuensi jika tidak membayarkan THR terhadap karyawannya,” bebernya.

Baca Juga :   Rusdiansyah Aras Beri Apresiasi Atas Dilantiknya KONI Balikpapan Periode 2022-2026

Lanjutnya, untuk tahun lalu kemungkinan masih ada laporan dari karyawan yang tidak menerima THR. Sebab saat itu situasinya masih kondisi pandemi Covid-19, sehingga masih mengkhawatirkan disertai keterbatasan aktivitas masyarakat dan berdampak terhadap perekonomian.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah memberikan kebijakan THR untuk bisa dicicil. Namun, untuk di tahun ini terdapat surat anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa THR tidak boleh dicicil.

Lanjutnya, Jika kedepannya ditemukan perusahaan tidak dapat membayarkan THR, maka pihaknya tentunya akan memberikan sanksi administrasi kepada setiap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Pada umumnya kami menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Biasanya kami mendatangi perusahaan yang bersangkutan secara langsung, untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putta

Editor : Muhammad Irfan

You May Also Like