Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian saat malam pergantian tahun baru. ketentuan itu menyusul Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang melarang kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, langkah ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di kota Balikpapan.
“Biasanya pada saat pergantian tahun ini pasti akan membuat mobilitas masyarakat naik. Sehingga kami harus mengantisipasi hal tersebut,” kata Zulkifli.
Selain itu, dalam SE Wali Kota Balikpapan juga akan membatasi terkait mobilisasi dengan melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan yang ramai salah satu contohnya seperti Lapangan Merdeka (Lapmer).
“Jadi kita tidak melakukan penyekatan ya. Karena keramaian itulah makanya kita tutup jalan khusus untuk ke alun-alun (lapangan merdeka),” terangnya kepada wartawan Kamis (30/12) siang tadi.
Walaupun demkian, SE Wali Kota Balikpapan, tetap memperbolehkan tempat wisata, kemudian pusat perbelanjaan, hotel serta tempat hiburan beroperasi seperti biasa. Dengan catatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan masih diperkenankan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi itu,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra
Editor : Muhammad Irfan