BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang rangkaian libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Melalui kebijakan ini, pemerintah kota memberikan fleksibilitas kepada ASN tanpa mengurangi kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel akan mulai diberlakukan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret 2026. Pada periode tersebut, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi masing-masing.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan dua hari sebelum libur nasional Nyepi. Polanya adalah Flexible Working Arrangement, sehingga pegawai dapat bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing,” ujarnya, Rabu (11/3).
Selain menjelang Nyepi, kebijakan serupa juga akan diterapkan setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pola kerja fleksibel kembali diberlakukan selama tiga hari setelah libur, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski bekerja dari lokasi yang fleksibel, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Sistem kerja ini diharapkan mampu menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan kemudahan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik atau berada di luar kota.
Purnomo menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Para pegawai tetap harus menjalankan kewajiban pekerjaan serta mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melakukan absensi elektronik.
“Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasinya fleksibel. Namun mereka tetap wajib melakukan absensi elektronik, baik absen pagi maupun absen sore,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama periode libur panjang.
Setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali normal pada Senin, 30 Maret 2026.
“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali bekerja seperti biasa, kecuali pegawai yang memang telah mengajukan cuti tahunan dan disetujui sebelumnya,” katanya.
Purnomo juga menjelaskan bahwa ASN yang mengajukan cuti selama periode WFA tidak diwajibkan melakukan absensi. Sementara pegawai yang tidak mengambil cuti tetap harus mengikuti ketentuan absensi elektronik.
Selain itu, aturan sebelumnya yang membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama kini telah dicabut. Dengan demikian, ASN diberikan keleluasaan untuk mengatur cutinya selama mendapat persetujuan dari atasan langsung maupun kepala perangkat daerah.
“Kami memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur cutinya, sepanjang mendapat izin dari pimpinan unit kerja masing-masing,” pungkasnya.
