Balikpapan – Posisi strategis Kota Balikpapan sebagai beranda utama Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi daya tarik bagi arus pendatang. Meski secara administratif pertumbuhan penduduk masih tercatat dalam batas wajar, Pemerintah Kota Balikpapan menilai terdapat tekanan nyata terhadap fasilitas publik akibat meningkatnya jumlah penduduk non-permanen yang belum tercatat secara resmi.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, hingga semester pertama 2025 jumlah penduduk Balikpapan mencapai 762.595 jiwa, atau bertambah sekitar 5.177 orang dalam enam bulan terakhir. Namun demikian, angka tersebut diyakini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan, mengingat masih banyak pendatang yang tinggal sementara di rumah kontrakan maupun kos-kosan tanpa melapor ke instansi terkait.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menyebut penduduk non-permanen memiliki kebutuhan dan hak yang sama terhadap pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Keberadaan mereka yang belum terdata mulai berdampak pada meningkatnya kepadatan hunian serta antrean di berbagai pusat layanan masyarakat.
“Pendataan menjadi penting agar pemerintah dapat menghitung secara tepat beban pelayanan kota. Tanpa data yang akurat, perencanaan akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Untuk menjembatani kesenjangan antara data administrasi dan kondisi faktual, Pemkot Balikpapan mengintensifkan pendataan penduduk hingga tingkat lingkungan terkecil. Para ketua RT didorong lebih aktif melakukan pendataan warga baru melalui pola jemput bola, khususnya terhadap pendatang yang bersifat sementara.
Langkah tersebut bertujuan agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai jumlah penduduk yang bermukim di Balikpapan, lokasi tempat tinggal mereka, serta kebutuhan layanan publik yang harus dipenuhi.
Disdukcapil mencatat, lonjakan penduduk saat ini memang tidak sebesar pada masa awal pembangunan proyek RDMP maupun dimulainya pembangunan fisik IKN. Namun, arus masuk pendatang diperkirakan akan terus berlangsung secara stabil seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa pendataan penduduk bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjamin pelayanan publik yang adil, merata, dan tepat sasaran bagi seluruh warga, baik penduduk tetap maupun pendatang. (*)
