Balikpapan- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Surat Edaran tersebut berlaku secara efektif sejak 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.
Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid 19 Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan, bahwa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 300/4100/PEM.
“PPKM Level 2 periode 23 November sampai dengan 6 Desember 2021 ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021,” kata Zulkifli.
Dirinya menjelaskan, diperpanjangnya PPKM tersebut ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi, diantaranya penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.
“Jadi, ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, contohnya seperti tempat ibadah dan bioskop. Untuk anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan datang ke bioskop asal didampingi orang tua,” terangnya kepada wartawan Rabu (24/11) sore tadi.
Selain itu, dalam peraturan tersebut ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi yang awalnya hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga mencapai 50 persen.
“Dari 25 persen ke 50 persen, contohnya seperti kegiatan kesenian, sosial, budaya, resepsi pernikahan, kemasyarakatan,” bebernya.
Ia menilai, bahwa PPKM level 1 dan 2 ini tidak banyak yang berbeda, hanya saja dari tingkat keamanan yang dinilai jauh lebih baik. Hal ini terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2, namun ada beberapa kebijakan yang direlaksasi.
“Dengan banyaknya relaksasi tersebut, kami menghimbau khususnya kepada warga kota Balikpapan agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan. Sehingga tetap menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.